Purworejo, KPU Kabupaten Purworejo
melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula dalam wadah organisasi IPNU
(Ikatan pelajar Nahdlatul Ulama) dan IPPNU (Ikatan Pelajar Putri
Nahdlatul Ulama) Kabupaten Purworejo pada hari Selasa, 21 Januari 2014
di Aula Gedung Pertemuan NU Berjan Gebang Purworejo. Materi disampaikan
oleh Akmaliyah, S. Pd. I anggota KPU Kabupaten Puworejo Divisi
Pemantauan, Pemungutan dan Perhitungan Suara Data dan Informasi, dan
Widya Astuti, SS, M. Par anggota KPU Kabupaten Purworejo Divisi Hukum,
Pengawasan, Pencalonan dan Kampanye.
Dalam sosialisasi kali ini disampaikan
oleh Akmaliyah bahwa pemilih pemula sebagai generasi penerus pemimpin
bangsa sangat penting bagi mereka untuk peduli terhadap masa depan
bangsa Indonesia, salah satunya diwujudkan melalui partisipasinya dalam
Pemilu 9 April 2014 mendatang. “Pemilih pemula sebagai generasi muda
yang masih memiliki idealisme yang tinggi diharapkan dapat menjadi
pemilih yang cerdas dalam memilih caleg yang ada di Daerah Pemilihan
(Dapil) mereka masing-masing, karena pemilu yang sukses salah satu
indikatornya adalah menghasilkan wakil wakil rakyat yang juga
berkualitas, yang benar-benar mau mendengarkan aspirasi rakyat dan
benar-benar bekerja untuk rakyat”, paparnya.
Ditambahkan pula bahwa para pelajar NU
ini juga diharapkan sudah memastikan bahwa dirinya sudah terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT), apabila masih ada yang belum terdaftar di
DPT mereka masih punya kesempatan untuk menggunakan hak
konstitusionalnya dengan mendaftarkan diri dengan cara melapor ke PPS
setempat yang nantinya akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih (DP) Khusus.
Mereka juga dihimbau untuk mulai mengamati para caleg di Dapil masing
masing. “ perlu dicermati apa Visi Misi dan Program mereka, kemudian
kualitas, track record nya selama ini dan yang terpenting pula
adalah akhlak mereka, karena pemimpin yang baik bukan hanya pemimpin
yang pintar dan mumpuni tapi juga pemimpin yang berakhlaqul karimah”
pungkasnya.
Sementara materi tentang Kampanye untuk
caleg dan partai politik disampaikan oleh Widya Astuti, SS, M. Par
selaku divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan dan Kampanye. Disampaikan
oleh Widya Astuti bahwa saat ini kampanye yang diperbolehkan adalah
penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga
kampanye ditempat umum, pertemuan tatap muka, dan pertemuan terbatas.
Sedangkan untuk rapat umum dan kampanye di media massa cetak dan
elektronik masih belum diperbolehkan. source: KPU Purworejo