Oleh: Ahmad Naufa Kh. F.
Beberapa
waktu lalu, saya diminta sebuah media kampus untuk menulis tentang
Kedaulatan Sumber Daya Alam (SDA). Kedaulatan SDA dipilih karena banyak
hal yang masih menjadi problem padanya. Terus terang, saya sebenarnya
kurang pede. Ada beberapa hal yang melatarinya, namun utamanya saya
merasa bukan bidangnya, tak memiliki kapasitas untuk menguraikannya.
Meski demikian, tak kuasa untuk menolaknya oleh karena mahasiswa yang
meminta. Untuk itu, saya mencoba untuk menyanggupinya.
Kebetulan
barangkali, setelah itu dalam sebuah forum saya bertemu dengan Prof Dr
Mohammad Maksum Machfoedz, Guru Besar UGM dan salah satu ketua PBNU. Ia,
yang ahli ekonomi, banyak memberi gambaran kepada saya tentang
ketahanan dan kedaulatan pangan dan ekonomi Indonesia saat ini. Ia juga
memaparkan kebrobrokan yang sistematis ekonomi saat ini utamanya dalam
urusan pangan. Banyak undang-undang yang diamandemen atas pesanan asing
untuk mencengkeram SDA Indonesia. Karena itulah, saya jadi agak pede
menulis tentang SDA Indonesia, untamanya yang berkaitan tentang pangan.
Isu
ketahanan dan kedaulatan pangan secara umum tidak menjadi wacana utama
yang banyak dibicarakan atau diperjuangkan baik kalangan mahasiswa,
pejabat ataupun politisi. Meski demikian, isu ini meledak ketika
menemukan momentum yang kontra-prduktif dengan realitas. Saya menjadikan
isu ketahanan pangan sebagai isu seksi yang layak mendapat perhatian
dikalangan luas, utamanya mahasiswa sebagai ‘kaum pendobrak’. Mengapa
pangan? Karena pangan merupakan kebutuhan primer (dloruri) yang dibutuhkan seleuruh elemen masyarakat Indonesia.
Secara
definitive, makna “ketahanan” dengan “kedaulatan” itu berbeda. Secara
sederhana, misalnya, jika ada sebuah keluarga yang kehabisan beras lalu
menutupinya dengan membeli di pasar atau hutang kepada tetangga untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari, sudah dikatakan memiliki “ketahanan”
pangan. Meski demikian, keluarga itu belum bisa dikatakan “berdaulat”.
Lebih dari itu, kedaulatan pangan adalah upaya yang sistematis untuk
menentukan, kebijakan dan kebutuhan pangan secara merdeka atas
keluarganya sendiri, seperti menanam padi sendiri, membeli dengan
keluarga sendiri dan membuat harga sendiri. Dalam konteks ini adalah
Indonesia yang terjadi hari ini masih berkutat pada “ketahanan” pangan,
belum memiliki “kedaulatan” pangan.
Ironis
memang, Indonesia yang begini subur dengan laut dan alamnya yang
melimpah ruah masih terbelenggu dalam berbagai hal. Negeri yang disebut
“penggalan sorga” ini begitu seksi dan diperebutkan banyak orang
brengsek untuk memperkosa SDA nya yang memang belum bisa dan mungkin tak
ada niat untuk bisa mengelola alamnya sendiri. Berbagai perusahaan
asing tertancap disini, dengan ‘profit sharing’ yang tak masuk akal. Kue
pembangunanpun hanya dijadikan rayahan orang-orang yang miskin
nasionalisme dan pragmatis. Rakyat kecillah yang menjadi korban
kebiadaban rezim dan system dengan segala problematikanya.
Mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie mencatat, 92 persen perusahaan dan aset aset negara
yang didapat melalui alam, sudah dikuasai dan dikendalikan oleh asing.
Juga penelitian Michael Backman (1995) tentang kapitalisasi pasar dari
300 konglomerat Indonesia, Backman menemukan 73 persen total
kapitalisasi pasar dimiliki oleh etnis Tionghoa. Belum lagi pasar yang
dikendalikan konglomerat-konglomerat penghisap keringat rakyat yang
memiskinkan petani dan pedagang kecil tumbuh subur dengan panglimanya
para wakil rakyat yang dengan seenaknya mengamandemen undang-undang
sesuai pesanan. Bagaimana mungkin ekonomi kerakyatan dan kedaulatan
pangan dapat ditegakkan?
Islam Sebagai Ideologi Pembebasan
Islam
sebagai ideology hendaknya juga memiliki signifikansi sebagai pendobrak
sosio-kultural. Perlawanan dan penghapusan terhadap ketidakadilan
sebenarnya secara substansi bukan barang baru. Islam yang dibawa nabi
pada zaman klasik sudah membuktikan bagaimana ia tumbuh sebagai
‘ideologi’ yang membebaskan dari dikotomi ekonomi, ketimpangan sosial
dan penyembelihan hak-hak asasi manusia. Ajaran islam jelas, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.“ Dalam
hal ini termasuk pula Emas, Gas, Energi, Batubara dll adalah untuk
kemakmuran rakyat. Namun pada faktanya, asset-aset tersebut lari keluar
dan memiskinkan penduduk pribumi. Kini, hanya untuk membeli segelas air
putih, kita harus membeli ke Barat.
Tahu
dan tempe sebagai hal yang paling membantu peningkatan gizi kaum
menengah kebawah harus import dengan membunuh petani kedelai. Kebaikan
tuhan memberi laut yang luas disia-siakan dan dikufuri dengan import
garam yang juga membunuh petani. Jutaan hektar ladang sawah dengan kerja
gigih petani dari pagi sampai sore hari harus diinjak-injak kartel yang
tak bertanggungjawab. Setiap butir nasi yang kita makan sungguh sebuah
proses panjang yang menyangkut jutaan orang. Media yang dipesan
konglomerat dengan bantuan pejabat miskin nasionalisme untuk membuat
‘opini publik’ bahwa pangan serba kekurangan, membuat kebijakan import
digulirkan. Tentu dengan tangan panjang dan antek-antek kapitalisme
global yang mengepung senayan.
Lalu,
dalam konteks Indonesia, bagaimana arah gerakan kita yang masih minim
pengetahuan tentang hukum dan ekonomi secara makro? “Untuk mengatasi dan
mengamankan undang-undang, anda tak butuh ahli ekonomi. Anda tak butuh
ahli tata-bahasa. Yang anda butuhkan hanyalah berpikir logis dan kemauan
kuat dan keberanian untuk berdaulat, dengan mengamankan undang-undang
dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat” kata Prof Maksum.
Sebagai contoh, dalam amandemen UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 berbunyi: “Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ayat 4: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat 5: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini diatur dalam Undang-Undang.
Dengan
amandemen ini muncul berbagai Undang-Undang prokapitalis yang merugikan
negara dan menyengsarakan rakyat. Pasal 33 Ayat 3 secara otomatis,
telah di-nasikh ayat 4 yang merupakan pesanan asing dengan corong para
wakil rakyat yang menggadaikan negerinya. Perubahan ini, bisa dilogika
dan dinalar secara awam. Meski sudah diuji materikan oleh beberapa pihak
yang masih peduli kedaulatan NKRI, utamanya PBNU, antek-antek asing
selalu saja merubah dan mempermainkan kata dan kucing-kucingan.
Selain
itu ada beberapa UU liberal pesanan asing yang membunuh kedaulatan
rakyat seperti: UU Migas (No 22 Th 2001), UU BUMN (No 19 Th 2003), UU SD
AIR (No 7 Th 2004), UU Perikanan(No 31 Th 2004), UU Pen. Modal (No 25
Th 2007), UU Kewilayahan (No 27 Th 2007), UU Minerba (No 4 Th 2009), UU
Tenaga Listrik(No 30 Th 2009), UU Cagar Budaya (No 11 Th 2010), UU. Mata
Uang ( No 7 Th 2011), UU. OJK (No 21 Th 2011) UU Pertanahan (No 2 Th
2012).
Inilah
tugas dan proyek besar mahasiswa, sebagai generasi muda dan pemilik sah
masa depan bangsa ini. Dasar teologis sudah jelas, saatnya kita
berpikir 10-20 tahun kedepan, bagaimana bisa memiliki kedaulatan pangan;
menentukan sendiri, memproduksi sendiri dan menikmati sendiri potensi
alam untuk kemakmuran rakyat yang merupakan amanat undang-undang dasar
1945. Saatnya membuka mata, wacana, cakrawala dan berbuat hal-hal yang
kongkrit. Mahasiswa dan generasi muda Indonesia jangan justeru terjebak
pada pragmatisme politik dan wacana kampus yang menyesatkan. Hal-hal
yang tak penting dan lebay. Mahasiswa harus segera berbenah diri,
menganalisa kawan dan lawan dan berpikir cerdas untuk melakukan
perubahan. Karena, selain kepada mahasiswa dan generasi muda, kemana
akan lagi nasib masa depan bangsa ini diserahkan?
Ahmad Naufa Khoirul Faizun,
Wakil Ketua PW IPNU Jateng, Santri PP An-Nawawi Berjan Purworejo
